MGMP SEJARAH SMA KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH

Selasa, 09 Februari 2016

PROGRAM REMIDIAL DAN PENGAYAAN



Pembelajaran Remedial dan Pengayaan dalam Kurikulum 2013
Oleh : Suratno, S Pd
Staf Pengajar di SMAN 3 Klaten

Abstrak
Sebagai bagian integral dari sebuah proses pembelajaran, program pembelajaran remedial dan pengayaan memainkan peran yang sangat penting. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang baik, serta penilaian yang otentik menjadi kurang berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan program pembelajaran remedial bagi yang belum menguasai kompetensi yang dipersyaratkan dan program pengayaan bagi mereka yang telah dan lebih cepat menguasai kompetensi yang ditetapkan. Hal ini pula yang menjadi pembeda antara kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya. Permendikbud no 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah secara eksplisit menyebutkan bahwa para pendidik diminta untuk mencantumkan program pembelajaran remedial dan pengayaan, baik itu terkait materi pembelajaran maupun penilaiannya kelak setelah dilakukan analisis hasil ulangan. Dengan kata lain, program pembelajaran remedial dan pengayaan yang dulunya masih dianggap ‘sunah’ oleh para guru-guru, sekarang sudah naik hukumnya menjadi ‘wajib/fardhu ain’ dalam setiap merencanakan, melaksanakan, dan melakukan penilaian. Tulisan ini semoga bermanfaat, khususnya bagi para guru Madrasah, dalam menyusun program pembelajaran remedial dan pengayaan.

A.      Latar Belakang
Rendahnya mutu pendidikan yang tercermin dari rendahnya rata-rata prestasi belajar merupakan salah satu masalah pendidikan di Indonesia yang terus diupayakan perbaikannya. Berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya prestasi belajar tersebut, di antaranya adalah kurang tepatnya teknik penilaian yang digunakan serta guru yang kurang memperhatikan ketuntasan belajar secara individual. Akibatnya, meskipun sudah dinyatakan tamat dari sekolah banyak peserta didik yang tidak mencapai kompetensi yang diharapkan. Tidak heran kalau mutu pendidikan secara nasional juga masih rendah.
Sebuah fakta yang sering terjadi di lapangan adalah banyak peserta didik yang dinyatakan tuntas pada materi ulangan harian, sedangkan saat Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (UAS) ternyata nilainya jauh dibawah KKM. Padahal jika dipikir secara logis, apabila peserta didik dinyatakan tuntas pada Kompetensi Dasar (KD) dalam satu semester, mereka sudah menguasai kompetensi dasar dalam semester tersebut, sehingga ketika UTS ataupun UAS, maka peserta didik akan dapat mencapai KKM.
Hal tersebut terjadi ketika guru melaksanakan penilaian kurang memperhatikan mekanisme yang benar dalam melakukan tindak lanjut terhadap peserta didik. Penanganan tindak lanjut yang seadanya (dengan alasan karena keterbatasan waktu, kesulitan membimbing peserta didik dan lain-lain), menyebabkan peserta didik mengalami kegagalan yang bertumpuk-tumpuk, sehingga berakhir kurang menyenangkan saat UTS atapun UAS.
Bahkan pada beberapa kasus lain, banyak guru yang mengatakan bahwa mereka sudah melakukan remedial berulang, namun hasilnya tetap tidak tuntas, bahkan lebih jelek dari nilai ulangan sebelumnya. Padahal, secara logis, dengan dilakukan remedial, seyogyanya mereka makin memahami materi atau KD yang diajarkan oleh guru serta mencapai ketuntasan belajar apabila guru melakukan program remedial dengan tepat.
Ketuntasan belajar merupakan masalah yang penting karena menyangkut kualitas output pendidikan. Prinsip penilaian pembelajaran tuntas menggunakan sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian dianalisis untuk melihat penguasaan kompetensi dan mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Konsep pembelajaran tuntas dengan tindak lanjut berupa program remedial dan pengayaan juga mendapatkan perhatian. Hal itu bisa kita lihat pada beberapa regulasi yang sudah diterbitkan oleh kemendikbud, di antaranya adalah permendikbud Nomor 66 tahun 2013 yang kemudian disempurnakan dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 104 tahun 2014tentang standar penilaian, serta permendikbud nomor 81A tahun 2013 yang telah diganti dengan Permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang implementasi kurikulum.
Dalam permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum, disebutkan bahwa untuk kompetensi peserta didik yang belum tuntas, maka kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan ke kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Mengingat pentingnya pembelajaran tuntas dalam menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penulis menganggap penting untuk memberikan gambaran apa dan bagaimana pembelajaran remedial dan pengayaan itu dilaksanakan dalam pembelajaran.

B.  Pembahasan
1.        Pembelajaran Remedial

1.1    Hakikat Pembelajaran Remedial

Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan sejak 2006 sampai sekarang (kurikulum 2013) menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Penilaian proses yang diadakan di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.

1.2    Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
a. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
b. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
c. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
d. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
e. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.

1.3    Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
a.    Diagnosis Kesulitan Belajar
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
·         Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
·         Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
·         Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
·         Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
·         Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
·         Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
·         Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.

b. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
·         Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
·         Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
·         Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
·         Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.




c. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari KI atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
2.    Pembelajaran Pengayaan
2.1    Hakikat Pembelajaran Pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan kompetensi tertentu. Penilaian akhir program ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan apakah peserta didik telah mencapai kompetensi (tingkat penguasaan) minimal atau ketuntasan belajar seperti yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Jika ada peserta didik yang lebih mudah dan cepat mencapai penguasaan kompetensi minimal yang ditetapkan, maka sekolah perlu memberikan perlakuan khusus berupa program pembelajaran pengayaan. Pembelajaran pengayaan merupakan pembelajaran tambahan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pembelajaran baru bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sedemikain rupa sehingga mereka dapat mengoptimalkan perkembangan minat, bakat, dan kecakapannya. Pembelajaran pengayaan berupaya mengembangkan keterampilan berpikir, kreativitas, keterampilan memecahkan masalah, eksperimentasi, inovasi, penemuan, keterampilan seni, keterampilan gerak, dsb. Pembelajaran pengayaan memberikan pelayanan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan lebih dengan tantangan belajar yang lebih tinggi untuk membantu mereka mencapai kapasitas optimal dalam belajarnya.
2.2 Jenis Pembelajaran Pengayaan
Ada tiga jenis pembelajaran pengayaan, yaitu:
  1. Kegiatan eksploratori yang bersifat umum yang dirancang untuk disajikan kepada peserta didik. Sajian dimaksud berupa peristiwa sejarah, buku, tokoh masyarakat, dsb, yang secara regular tidak tercakup dalam kurikulum.
  2. Keterampilan proses yang diperlukan oleh peserta didik agar berhasil dalam melakukan pendalaman dan investigasi terhadap topik yang diminati dalam bentuk pembelajaran mandiri.
  3. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan belajar lebih tinggi berupa pemecahan masalah nyata dengan menggunakan pendekatan pemecahan masalah atau pendekatan investigatif/ penelitian ilmiah. Pemecahan masalah ditandai dengan: (a) identifikasi bidang permasalahan yang akan dikerjakan; (b) penentuan fokus masalah/problem yang akan dipecahkan; (c) penggunaan berbagai sumber; (d) pengumpulan data menggunakan teknik yang relevan; (e) analisis data; dan (f) penyimpulan hasil investigasi.
Sekolah tertentu, khususnya yang memiliki peserta didik lebih cepat belajar dibanding sekolah-sekolah pada umumnya, dapat menaikkan tuntutan kompetensi melebihi standari isi. Misalnya sekolah-sekolah yang menginginkan memiliki keunggulan khusus.
 


2.3 Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
Pemberian pembelajaran pengayaan pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan lebih, baik dalam kecepatan maupun kualitas belajarnya. Agar pemberian pengayaan tepat sasaran maka perlu ditempuh langkah-langkah sistematis, yaitu (1) mengidentifikasi kelebihan kemampuan peserta didik, dan (2) memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran pengayaan.
Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dimaksudkan untuk mengetahui jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik. Kelebihan kemampuan belajar itu antara lain meliputi:
  1. Belajar lebih cepat. Peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi ditandai dengan cepatnya penguasaan kompetensi (SK/KD) mata pelajaran tertentu.
  2. Menyimpan informasi lebih mudah Peserta didik yang memiliki kemampuan menyimpan informasi lebih mudah, akan memiliki banyak informasi yang tersimpan dalam memori/ ingatannya dan mudah diakses untuk digunakan.
  3. Keingintahuan yang tinggi. Banyak bertanya dan menyelidiki merupakan tanda bahwa seorang peserta didik memiliki hasrat ingin tahu yang tinggi.
  4. Berpikir mandiri. Peserta didik dengan kemampuan berpikir mandiri umumnya lebih menyukai tugas mandiri serta mempunyai kapasitas sebagai pemimpin.
  5. Superior dalam berpikir abstrak. Peserta didik yang superior dalam berpikir abstrak umumnya menyukai kegiatan pemecahan masalah.
  6. Memiliki banyak minat. Mudah termotivasi untuk meminati masalah baru dan berpartisipasi dalam banyak kegiatan.
Teknik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui : tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb.
2.4  Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui:
  1. Belajar Kelompok. Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam-jam pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman-temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.
  2. Belajar mandiri. Secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati.
  3. Pembelajaran berbasis tema. Memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
  4. Pemadatan kurikulum. Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.
Perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan pembelajaran pengayaan ini terutama terkait dengan kegiatan tatap muka untuk jam-jam pelajaran sekolah biasa. Namun demikian kegiatan pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah dapat juga memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan spesifikasi pengayaan kompetensi tertentu, misalnya untuk bidang sains. Pembelajaran seperti ini diselenggarakan untuk membantu peserta didik mempersiapkan diri mengikuti kompetisi tingkat nasional maupun internasional seperti olimpiade internasional fisika, kimia dan biologi.
Sebagai bagian integral dari kegiatan pembelajaran, kegiatan pengayaan tidak lepas kaitannya dengan penilaian. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

C.    Penutup

Pembelajaran remedial dan pengayaan sebagai satu kesatuan dari kegiatan pembelajaran memegang peranan penting dalam membantu peserta didik mencapai kompetensi yang tertuang dalam kompetensi inti dan kompetensi dasar. Pembelajaran remedial akan sangat membantu para peserta didik yang mengalami hambatan dalam menguasai suatu kompetensi, sedangkan program pengayaan akan bermanfaat bagi mereka yang dapat menguasai kompetensi lebih cepat dari peserta didik yang lain.

Daftar Pustaka:

Dirjen Pendis Kementerian Agama (2014), Pedoman pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar, Jakarta,

Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pengayaan.

Sudrajat, Ahmad (2008) , Pembelajaran Pengayaan dalam KTSP, diakses dari: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/15/pembelajaran-pengayaan-dalam-ktsp/

Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial

Sudrajat, Ahmad (2008) , Pembelajaran Remedial dalam KTSP, diakses dari: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/
Panjaitan, Mutiara O. 2011. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Permendikbud  No 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Permendikbud No 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar